JAKARTA - Tyas Mirasih resmi melaporkan polisi pemilik akun sosial media yang menuding dirinya melakukan penculikan anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018). Berkas laporan Tyas tertuang dalam surat dengan nomor register LP/1525/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
- Baca Juga: Bantah Tuduhan Culik Anak, Tyas Mirasih Polisikan Nenek Amandine?
Dalam laporannya, Tyas Mirasih menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, Tyas Mirasih belum mencantumkan identitas terlapor di berkas laporannya. Hanya tertulis kalimat 'Dalam Lidik' pada kolom terlapor.
Mengenai hal tersebut, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Tyas Mirasih memberikan penjelasan. Sandy mengatakan, identitas terlapor baru diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
"Terlapor masih dalam lidik, jadi nanti setelah saksi dan bukti diperiksa dari pihak kita sebagai pelapor, baru penyidik menentukan siapa yang di Instagram-nya itu mencemarkan nama baik klien kami dan juga ujaran kebencian. Selain dari Instagram, ada juga statement-statement yang ada di pemberitaan media online dan juga media massa elektronik," terang Sandy usai mengajukan laporan.
Dengan sudah diajukannya laporan ke pihak kepolisian, Tyas Mirasih kini tinggal menunggu proses pemeriksaan.