Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lyra Virna Kembali Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |12:45 WIB
Lyra Virna Kembali Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Lyra Virna (Foto: Alan/Okezone)
A
A
A

Menurut versi Lyra, biro umrah dan haji milik Lasty telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak kunjung mengembalikan uang ratusan juta Rupiah yang ia bayarkan guna berangkat ke Tanah Suci. Diketahui, Lyra memang sempat ingin terbang ke Tanah Suci lewat biro milik Lasty. Namun, Lyra membatalkan rencana itu dan meminta uangnya dikembalikan.

Sementara Lasty berdalih bahwa pihaknya sudah mengembalikan uang tersebut secara bertahap, sesuai kesepakatan awal. Merasa nama baik perusahaannya dicemarkan, Lasty pun melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya.

Lyra sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Lasty pada Oktober 2017. Namun, status tersangka Lyra kala itu dibatalkan dan dirinya kembali ditetapkan sebagai saksi terlapor.

Baca Juga: Lasti Annisa Janjikan Pengembalian Dana Haji Lyra Virna

Mengenai penetapan status tersangka Lyra untuk kedua kalinya, Okezone coba meminta keterangan dari Razman Nasution selaku kuasa hukum. Sayang, Razman belum bersedia memberikan jawaban atas hal tersebut.

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement