Menurut versi Lyra, biro umrah dan haji milik Lasty telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak kunjung mengembalikan uang ratusan juta Rupiah yang ia bayarkan guna berangkat ke Tanah Suci. Diketahui, Lyra memang sempat ingin terbang ke Tanah Suci lewat biro milik Lasty. Namun, Lyra membatalkan rencana itu dan meminta uangnya dikembalikan.
Sementara Lasty berdalih bahwa pihaknya sudah mengembalikan uang tersebut secara bertahap, sesuai kesepakatan awal. Merasa nama baik perusahaannya dicemarkan, Lasty pun melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya.
Lyra sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Lasty pada Oktober 2017. Namun, status tersangka Lyra kala itu dibatalkan dan dirinya kembali ditetapkan sebagai saksi terlapor.
Baca Juga: Lasti Annisa Janjikan Pengembalian Dana Haji Lyra Virna
Mengenai penetapan status tersangka Lyra untuk kedua kalinya, Okezone coba meminta keterangan dari Razman Nasution selaku kuasa hukum. Sayang, Razman belum bersedia memberikan jawaban atas hal tersebut.
(kem)