Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lyra Virna Kembali Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |12:45 WIB
Lyra Virna Kembali Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Lyra Virna (Foto: Alan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lyra Virna kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Surat penetapan tersangka Lyra dengan nomor B/5795/III/2018/Datro beredar di salah satu akun gosip di Instagram.

Baca Juga: Penyidik Siap Pertemukan Lyra Virna dan Lasty Annisa Terkait Pelanggaran UU ITE

Terkait peredaran surat penetapan tersangka Lyra Virna, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prabowo Argoyuwono membenarkan hal tersebut. Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang telah menaikkan status Lyra menjadi tersangka.

"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu," kata Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (20/3/2018).

Sebagai pengingat, Lyra memang pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pada 2017. Kala itu, Lyra tengah bersitegang dengan salah satu pemilik biro umrah dan haji bernama Lasty Annisa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement