Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tetap Sebut Roro Fitria Pengedar Narkoba, Begini Penjelasan Ketua GPAN

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |13:28 WIB
Tetap Sebut Roro Fitria Pengedar Narkoba, Begini Penjelasan Ketua GPAN
Roro Fitria (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.

- Baca Juga: Roro Fitria Setorkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba ke Polisi

Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement