JAKARTA - Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol (Purn) Siswandi tetap dengan tegas menyatakan bahwa Roro Fitria masuk dalam kategori pengedar.
- Baca Juga: Roro Fitria Dapat Bingkisan Alquran dari Sang Kakak
Meski kuasa hukum Roro sudah mengeluarkan bantahan mengenai status tersebut, Siswandi bersikeras bahwa sang aktris dapat ditetapkan sebagai pengedar narkoba.
"Jadi begini, artis itu kadang-kadang dia hanya menggunakan, cuma dia membagikan kepada tetangga. Dia lupa, kalau membagikan itu adalah termasuk pengedar," terang Brigjen Pol (Purn) Siswandi saat menjelaskan status Roro Fitria di kawasan Mampang, Jakarta Selatan (28/2/2018).
"Jadi pengedar itu bukan berarti dia jual barang, dia dapat uang. Saya punya barang satu gram, saya panggil teman-teman artis yang lain, ayo pakai bareng ya, saya kasih. Itu termasuk adalah pengedar, ini yang dilupakan oleh artis," lanjutnya.