JAKARTA - Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol (Purn) Siswandi tetap dengan tegas menyatakan bahwa Roro Fitria masuk dalam kategori pengedar.
- Baca Juga: Roro Fitria Dapat Bingkisan Alquran dari Sang Kakak
Meski kuasa hukum Roro sudah mengeluarkan bantahan mengenai status tersebut, Siswandi bersikeras bahwa sang aktris dapat ditetapkan sebagai pengedar narkoba.
"Jadi begini, artis itu kadang-kadang dia hanya menggunakan, cuma dia membagikan kepada tetangga. Dia lupa, kalau membagikan itu adalah termasuk pengedar," terang Brigjen Pol (Purn) Siswandi saat menjelaskan status Roro Fitria di kawasan Mampang, Jakarta Selatan (28/2/2018).
"Jadi pengedar itu bukan berarti dia jual barang, dia dapat uang. Saya punya barang satu gram, saya panggil teman-teman artis yang lain, ayo pakai bareng ya, saya kasih. Itu termasuk adalah pengedar, ini yang dilupakan oleh artis," lanjutnya.
Disebutkan pula oleh Brigjen Pol (Purn) Siswandi, pasal yang dikenakan terhadap Roro Fitria masuk dalam kategori pengedar narkoba. Oleh karenanya, sudah tidak ada lagi alasan untuk membantah status pengedar dari sosok Roro.
"Dia tidak ada (Pasal) 127-nya sebagai pengguna dan pencandu. Dia Pasalnya 112 114, dia adalah pengedar berat walaupun kecil," kata Brigjen Pol (Purn) Siswandi.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria dipastikan telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018.
Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.
- Baca Juga: Roro Fitria Setorkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba ke Polisi
Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
(edh)