"Kesepakatannya berbeda dengan harga awal, jadi saya merasa keberatan dengan harga itu dan sampai sekarang, uang muka saya sudah saya berikan, tidak di kembalikan," ucap dia.
Atas itulah, dirinya melaporkan Bella ke Polres Bandung, dengan nomor laporan Nomor S.pgl/894.b/X/2017/Reskrim. Jimmi mengaku, hingga dengan di turunkan berita ini, tidak ada itikad dari pihak Bella, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Harmonisnya Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, Saling Bajak Medsos
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman Taupik saat di konfirmasi oleh wartawan, belum mau memberikan keterangan lebih lanjut atas laporan tersebut.
"Saya tanyakan dulu kepada penyidik," katanya, saat di konfirmasi melalui sambungan telefonnya.
(edi)