BANDUNG - Artis Laudya Cyinthia Bella dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha asal Bandung, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Bella dilaporan beserta kakaknya, Melisa Nadya Putri. Pengusaha yang melaporkan pemilik kue Bandung Makuta itu, yakni Jimmy Sanjaya.
Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Siapkan Karier Baru setelah 14 Tahun Berkarya di Industri Hiburan
Ditemui di Bandung, Jimmy mengaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, terjadi pada 2009 lampau, dimana saat itu, Jimmy oleh terlapor menawarkan sebidang tanah kepadanya, yang beralamatkan di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan luas tanah 5.360 meter persegi.
"Harga yang disepakati saat itu, sebesar sembilan ratus sebelas juta dua ratus ribu (Rp911.200.000)," terangnya, Senin (22/1/2018).
Dengan harga tersebut, Jimmi pun pada menyerahkan uang muka atas pembelian sebidang tanah tersebut, sebesar Rp140 juta. "Sisa uangnya akan di lunasi saat selesai proses akta jual beli sampai dengan sertifikat selesai," katanya.
Namun begitu, saat pengurusan surat selesai dan akan di lunasi kekurangan dari pembelian tahan itu, pihak Bella, meminta harga yang berbeda dengan kesepakatan awal, yakni adanya penambahan sebesar Rp300 juta.