Polisi mendapati mendapat petunjuk percakapan antara kedua yang sedang mengatur pertemuan untuk menyerahkan sisa pesanan Jedun. Jedun memesan barang haram sebanyak 1 gram dengan harga Rp850 ribu, yang dikirim dua kali karena barang sedang habis, sisanya seberat 0,6 gram dikirim kemudian.
"Dari penangkapan FS ditemukan barang bukti satu kotak bekas rokok yang didalamnya berisi 1 plastik clip yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,6 gram sabu," tuturnya.
Baca Juga: Terlalu Sedikit, Jennifer Dunn Pesan Sabu Dua Kali di Hari Penangkapan
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jedun positif sabu jenis mitafetamin. Atas perbuatannya itu yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1 Junro Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(edi)