JAKARTA - Aparat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktris Jennifer Dunn (Jedun) pada Minggu 31 Desember 2017, atau beberapa jam sebelum merayakan malam pergantian tahun. Perempuan berusia 28 tahun terpaksa melewati momen pergantian tahun baru karena ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Sederet Skandal Jennifer Dunn dari Tudingan Pelakor hingga Ciuman Sunan Kalijaga
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, di kediamannya kawasan Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penangkapan Jedun itu merupakan hasil pengembangan penangkapan pria berinisial FS yang ditangkap pada hari yang sama.
"Tersangka FS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah pesanan saudari JD, dengan dikuatkan dari isi percakapan WhatsApp dari HP milik tersangka FS ke JD," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2017).
Polisi mendapati mendapat petunjuk percakapan antara kedua yang sedang mengatur pertemuan untuk menyerahkan sisa pesanan Jedun. Jedun memesan barang haram sebanyak 1 gram dengan harga Rp850 ribu, yang dikirim dua kali karena barang sedang habis, sisanya seberat 0,6 gram dikirim kemudian.
"Dari penangkapan FS ditemukan barang bukti satu kotak bekas rokok yang didalamnya berisi 1 plastik clip yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,6 gram sabu," tuturnya.
Baca Juga: Terlalu Sedikit, Jennifer Dunn Pesan Sabu Dua Kali di Hari Penangkapan
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jedun positif sabu jenis mitafetamin. Atas perbuatannya itu yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1 Junro Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(edi)