JAKARTA - Penangkapan yang dilakukan pada 31 Desember 2017 pukul 17.30 WIB, Jennifer Dunn diketahui telah memesan narkotika jenis sabu kepada pria berinisial FS seberat 0.6 gram. Barang bukti itu pun ditemukan pihak kepolisian Polda Metro Jaya di kediaman FS di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Jennifer Dunn Dibongkar, 0,6 Gram Sabu Diamankan
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni dua buah telefon genggam milik FS. Dalam telefon genggam itu terdapat isi percakapan antara FS dengan Jennifer Dunn mengenai pemesanan narkotika itu.
"Selanjutnya diamankan FS, dilakukan penggeledahan ditemui barang bukti 0,6 gram sabu yang terbungkus rapi di kotak rokok yang sudah disampaikan ke rekan wartawan. Itu tkp pertama selain barbuk kita amankan 2 handphone milik FS," ungkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
"Dari handphone ini kami lakukan pendalaman bahwa 0,6 Ini merupakan pemesanan dari tersangka JD. Dari proses tersangka kita lakukan control delivery ke daerah Bangka di rumah JD. Kami lalu lakukan penggeledahan kami temui memang saat itu JD mengaku sudah mengonsumsi sabu yang diberikan FS, kami tangkap di TKP kedua 17.30," tambahnya.
Ternyata setelah ditelusuri, aktris 28 tahun tersebut sebelumnya telah memesan sabu seberat 0.5 gram pada pagi hari pukul 09.00 WIB. Lantaran terlalu sedikit, sore harinya Jennifer Dunn memesan kembali sabu seberat 0.6 gram kepada FS.