Lebih jelasnya Jhon Matias menyatakan bahwa keputusan untuk Ammar melakukan pengobatan rehabilitasi jalan sepenuhnya merupakan wewenang dari Panti Rehabilitasi Natuna. Sebab, baik Hakim maupun Jaksa sudah menjatuhkan vonis dan dianggap inkrah, sehingga prosedur dan mekanisme pengobatan sepenuhnya berada ditangan Panti Rehabilitasi Natuna.
"Hakim menyerahkan itu ke Natura dan Jaksa sudah eksekusi sudah inkrah, karena Jaksa tidak mengajukan banding. Nah pelaksanaan eksekusi sudah di jalankan, berarti full sepenuhnya kewenangan Natura," tuturnya.
"Ya 1 tahun menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi itu kan berobat, berobat itu enggak harus terus di Natura, bisa saja untuk penyesuaian diri, biaya juga gede. Kalau diberikan berobat jalan, kan dia bukan tahanan penjara," tandasnya.
Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ammar Zoni Pasrah Tunggu Putusan
(edi)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri