JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri melalui pengacaranya Kamaruddin Simanjutak, melaporkan presenter Fadlan Muhammad ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kedok menanam saham di perusahaan PT Perintah Berkat.
Menurut Kamaruddin, kliennya itu diajak join bisnis alias investasi di PT Perintah Berkat senilai Rp50 miliar. Namun, setelah dilakukan investasi terhadap perubahan yang diakui milik Fadlan itu bermasalah sehingga Rachmawati mengurungkan niatnya dan meminta Fadlan mengembalikan uangnya.
(Baca Juga: Kena Penyakit Hipertiroid, Istri Delon Malah Terjun ke Dunia Tarik Suara)
(Baca Juga: Ditinggal Bondan Winarno, Istri: Dia Sudah Bebas)
"Hari ini melaporkan saudara Fadlan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dimana saudara Fadlan mengajak klien saya Rachmawati Soekarno Putri untuk menanamkan saham di PT Perintah Berkat yang dipimpin oleh saudara Fadlan," kata Kamaruddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 30 November 2017.