"Kami juga sempat mengundang saudara Fadlan untuk datang pada 13 November lalu tapi dia tidak datang dan malah menyuruh pengacaranya yang menghadap kepada kami," jelas Kamaruddin.
Karena dianggap tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah, akhirnya Rachmawati meminta Kamaruddin sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Fadlan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/5860/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pertanggal 30 November 2017. Fadlan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan jabatan.
(aln)