"Jadi karena buntu, maka saya mempersilahkan kepada Pihak Rachmawati untuk menyampaikan keberatannya, karena titik temu dari luar proses peradilan tidak tercapai. Dapat dilakukan upaya hukum silahkan, laporan di Polda, Mabes maka kami juga pumya persiapan untuk melakukan pembelaan untuk klien kami," tutupnya.
Seperti yang diketahui, Fadlan Muhammad dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana terhadap uang yang diinvestasikan oleh putri dari Bung Karno yang ditafsir sebesar Rp 5 milyar pada PT Penta Berkat. Dana itu akan digunakan untuk membangun sebuah hotel di kawasan Batu, Malang pada 2016 lalu.
Namun sayangnya, investasi yang dilakukan Rachmawati berbuah pahit. Uang yang ditanamkan Rachmawati dalam PT Penta Berkat justru digunakan untuk kepentingan lain.
- Baca Juga: Bersiaplah! Konser Al McKay's Earth Wind & Fire Bakal Dihelat di Semarang
Tahu uangnya digunakan untuk kepentingan lain, Rachmawati memutuskan untuk mundur dari posisi Komisaris Utama yang dipegangnya. Selain itu, Rachmawati juga meminta agar uang tersebut dapat dikembalikan.
(edh)