"Menyatakan terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, bersalah melakukan tindak pidana ''Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)'. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika," ucap jaksa penuntut umum.
(Baca Juga: Kenang Masa Tahanan di Mataram, Aa Gatot Cerita Pernah Jadi Wali Proses Bule Mualaf)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp, 20.000.000 subsider 1 bulan kurungan," tambahnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum Axel Matthew Thomas memutuskan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan yang rencananya akan digelar pada Senin (25/10/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang.
(Baca Juga: Bantu Kasus Nikita Mirzani, Uus Tak Peduli Namanya Tercemar!)
(fid)