JAKARTA - Rapper Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal dengan panggilan Iwa K telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan ketentuan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Masa tahanan yang sudah dijalani selama 5 bulan membuat hukuman untuk pelantun lagu Bebas tersebut tersisa kurang lebih satu bulan lagi.
Sebagai mantan istri, pedangdut Selfi Nafilah merasa senang saat mengetahui kalau Iwa K tak lama lagi akan segera bebas dari hukuman yang menjeratnya.
"Senang dong yeay! Senang dong," ungkap Selfi saat ditemui di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
Ia pun mengungkapkan bahwa buah hatinya mereka yang bernama Mikala Saka Pandhiya sudah rindu dengan pria yang berusia 46 tahun tersebut.