Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanpa Bicara, Gatot Brajamusti Masuki Ruang Tahanan Khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2017 |13:49 WIB
Tanpa Bicara, Gatot Brajamusti Masuki Ruang Tahanan Khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gatot Brajamusti (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila oleh Polda Metro Jaya pada 10 November 2016 lalu. Polisi menetapkan Aa Gatot sebagai tersangka setelah hasil tes DNA menunjukkan kecocokan hingga 99 persen, yang memberi bukti bahwa dirinya merupakan ayah biologis dari anak CT.

(Baca Juga: Zaman Semakin Modern, Upi Sayangkan Banyak Gap Orangtua dan Anak)

(Baca Juga: Tahu Banyak Hal Klenik di Indonesia, Hamish Daud Kaget Bukan Main)

Sementara itu, CT diketahui merupakan seorang wanita yang berusia di bawah umur dan menyatakan diri sempat menjadi korban tindakan asusila dari Gatot Brajamusti di tahun 2007. CT juga menyatakan bahwa dirinya sempat diberi disebut aspat alias sabu, sebelum melakukan hubungan seks dengan Gatot.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement