Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Rapper Kodak Black Terancam 30 Tahun Penjara karena Kasus Kejahatan Seksual

Siska Permata Sari , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |16:05 WIB
<i>Duh</i>, Rapper Kodak Black Terancam 30 Tahun Penjara karena Kasus Kejahatan Seksual
Kodak Black (Foto: Variety)
A
A
A

LOS ANGELES - Seorang Rapper asal Florida, Kodak Black kini telah didakwa atas tuduhan tindak pidana kriminal tingkat pertama lantaran insiden di Florence County pada November lalu. Demikian kata Pengacara Sirkuit Twelfth Ed Clements.

- Baca Juga: Astaga! Kasus Pelecehan Seksual Terbongkar, Karier Harvey Weinstein Terancam Hancur

Berdasarkan laporan tersebut, Rapper bernama asli Dieuson Octave itu melakukan kejahatan seksual pada seorang gadis remaja di sebuah hotel seusai konsernya di sebuah klub malam, Treasure City.

Gadis tersebut lantas melaporkan kejadian tersebut pada pihak sekolahnya. Kemudian, seorang pejabat sekolah itu melaporkannya pada Kantor Sheriff di Florence Couty.

Rapper 20 tahun itu kemudian ditangkap dan dibebaskan dari Pusat Penahanan Florence Couty pada 1 Desember lalu dengan obligasi sebesar USD100.000 atau setara Rp1,3 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement