Gugatan cerai dimasukkan pihak Indadari pada 4 September 2017 di Pengadilan Agama Depok. Nomor perkara untuk gugatan tersebut adalah 2527/Pdt.G/2017/PA.Dpk. Jika menuruti pernyataan Jamaludin, maka perbedaan prinsip adalah penyebab utama perceraian keduanya sementara alasan lainnya belum terungkap.
Sementara itu, sidang lanjutan akan dilakukan pada 24 Oktober 2017, dengan agenda yang sama yaitu mediasi. Indadari dan Caisar harus hadir agar proses mediasi dapat dilakukan.
- Baca Juga: Istri Keguguran, Caisar Rilis Mini Album Religi
"Saat ini memang mediasi yang harus diutamakan. Hakim menegaskan kalau saya bisa berkomunikasi dengan saudara Caisar sendiri maka kita mengutamakan mediasi. Itu memang tahapan dalam persidangan," tutupnya.
(edh)