Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dipolisikan Khairil Anwar, Muzdalifah: Kok Kita Dilaporkan Balik?

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2017 |21:57 WIB
Dipolisikan Khairil Anwar, Muzdalifah: <i>Kok</i> Kita Dilaporkan Balik?
Kuasa Hukumnya Muzdalifah (foto: Revi C Rantung/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Alasan Rifky Balweel-Biby Alraen Ingin Menikah di Awal 2018)

"Tunggu lah laporan kita terlebih dahulu. Kalau laporannya sudah selesai baru lah kita dilaporkan kalau memang kita diduga mencemarkan nama baik," tandas Dedy DJ.

Seperti diketahui, Muzdalifah melaporkan Khairil Anwar pada 19 September 2017. Dari laporan tersebut, Khairil dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

(Baca Juga: Hari Batik Nasional, Prilly Latuconsina Merasa Bahagia...Kenapa Ya?)

(fid)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement