Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diperiksa Polisi, Muzdalifah Bawa Bukti Akta Cerai yang Dipalsukan Khairil Anwar

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2017 |20:02 WIB
Diperiksa Polisi, Muzdalifah Bawa Bukti Akta Cerai yang Dipalsukan Khairil Anwar
Muzdalifah dan Kuasa Hukumnya (foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

Melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Khairil Anwar, pihak pengadilan lantas mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Per tanggal 18 September 2017 lalu, status pernikahan Khairil dan Muzdalifah resmi digugurkan.

(Baca Juga: Diperiksa Selama 4 Jam Terkait Kasus First Travel, Vicky Shu: Santai Sambil Ngopi-Ngopi)

Usai pembatalan pernikahan itu ditetapkan, Muzdalifah melalui Dedy DJ lantas mengajukan laporan terhadap Khairil Anwar pada 19 September 2017. Kala itu, Khairil dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

(Baca Juga: Hari Batik Nasional, Maruli Tampubolon: Kadang Enggak Melihat Seberapa Kayanya Kita!)

(fid)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement