Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituntut 8 Bulan Penjara, Iwa K Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Sumarni , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |16:46 WIB
Dituntut 8 Bulan Penjara, Iwa K Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Iwa K saat Mengikuti Sidang Pembacaan Tuntutan (foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

Pelantun Bebas ini memang tertangkap tangan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 04.00WIB saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan pada 29 April 2017. Barang bukti berupa tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantong celana bagian depan Iwa.

(foto: Sumarni/Okezone)

Pihak Mapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta (Soetta) menyebutkan berat netto ganja yang dibawa Iwa sebesar 1,4850 gram. Sempat ditahan selama sepekan di Mapolresta Bandara Soeta, Iwa akhirnya dipindahkan guna menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil assessment.

Iwa berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 5 Mei 2017. Kendati demikian, proses hukum Iwa akan terus bergulir di meja pengadilan.

(Baca Juga: Didiagnosa Punya Tumor Otak sebesar Lemon, Kate Walsh: Rasanya Aku Baru Saja Pergi dari Tubuhku)

(fid)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement