Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituntut 8 Bulan Penjara, Iwa K Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Sumarni , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |16:46 WIB
Dituntut 8 Bulan Penjara, Iwa K Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Iwa K saat Mengikuti Sidang Pembacaan Tuntutan (foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Terdakwa Iwa Kusuma alias Iwa K mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (20/9/2017). Sidang digelar pukul 14.30 WIB di ruang nomor 7.

Dalam pernyataannya, pihak JPU menuntut pelantun Bebas itu untuk menjalani tahanan selama 8 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur guna melakukan rehabilitasi. Iwa dituntut pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Baca Juga: Tiba di Rumah Duka, Momo Geisha: Pak Aku Sudah Datang,,,Bangunlah!)

"Dengan demikian kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi," terang JPU dalam persidangan.

(foto: Sumarni/Okezone)

Terkait tuntutan tersebut, Iwa yang duduk dibangku terdakwa menyerahkan keputusan kepada sang kuasa hukum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement