TANGERANG - Terdakwa Iwa Kusuma alias Iwa K mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (20/9/2017). Sidang digelar pukul 14.30 WIB di ruang nomor 7.
Dalam pernyataannya, pihak JPU menuntut pelantun Bebas itu untuk menjalani tahanan selama 8 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur guna melakukan rehabilitasi. Iwa dituntut pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Baca Juga: Tiba di Rumah Duka, Momo Geisha: Pak Aku Sudah Datang,,,Bangunlah!)
"Dengan demikian kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi," terang JPU dalam persidangan.
(foto: Sumarni/Okezone)
Terkait tuntutan tersebut, Iwa yang duduk dibangku terdakwa menyerahkan keputusan kepada sang kuasa hukum.