Setelah kedatangan Axel, Jeremy juga nampak hadir didampingi oleh sang kuasa hukum. Bintang Tersanjung ini hadir dengan mengenakan baju berlengan panjang berwarna cokelat bercorak batik. Kendati demikian hingga detik ini sidang yang akan dilaksanakan di ruang nomor satu ini belum juga bergulir.
Axel sendiri dijerat JPU dengan pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman tiga tahun penjara.
(Baca Juga: Jeremy Thomas: Istri Saya Terpukul Axel Matthew Terjerumus ke Lingkungan yang Salah)
Sementara itu, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.
(Baca Juga: Axel Matthew Tetap Produktif Berkarya Meski Ditahan di Lapas)
(fid)