"Jadi tadi di persidangan kita lihat tadi kan tidak ada fakta transaksi sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri bukan dijual atau gimana. Ini ketergantungan saja," jelas Chris.
(Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Kuasa Hukum Iwa K: Kondisinya Sangat Prima)
Iwa K sendiri tertangkap tangan membawa tiga linting ganja dalam kemasan rokok kretek yang disimpan di kantong celana bagian depan saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan pihak berwajib di Terminal 1 A Bandar Udara Soekarno Hatta pada 29 April 2017 sekira pukul 04.00 WIB.
Kini Iwa tengah menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur. Meskipun begitu, proses hukum pidana Iwa masih akan terus berlangsung. Ia dijadwalkan kembali sidang pada 13 September 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak JPU.
(fid)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri