Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Perdana, Iwa K Terancam 12 Tahun Bui

Sumarni , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |17:08 WIB
Sidang Perdana, Iwa K Terancam 12 Tahun Bui
Iwa K (foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Musisi Iwa Kusuma alias Iwa K menjalani persidangan perdana atas kasus kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/9/2017). Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pelantun Bebas ini dua pasal sekaligus.

Iwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan demikian, Iwa terancam menjalani kurungan penjara maksimal selama 12 tahun.

(Baca Juga: Kenakan Baju Putih, Iwa K Pasrah Dengar Pembacaan Dakwaan Jaksa)

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa saat dijumpai usai persidangan.

"Pasalnya undang-undang narkotika. Ancaman hukumannya, karena ada Pasal 127 jadi antara 1 hari sampai 12 tahun (penjara)," katanya kepada para pewarta.

(Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Iwa K Siapkan "Amunisi" Lagu saat Bebas Nanti)

Namun Chris mengupayakan agar Iwa tetap mendapatkan rehabilitasi. Pasalnya, pria 46 tahun ini masuk kategori bukan bagian dari pengedar narkotika. Iwa menggunakan ganja untuk kepentingan pribadi.

"Tapi kita enggak tahu fakta di persidangan seperti apa. Kami pengacara akan berusaha yang terbaik dan kami berharap bahwa Iwa bukan bandar jadi buang jauh jauh persepsi itu, Iwa sebagai korban, penggunaan, dan saya yakin Hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," sambungnya.

(Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Narkoba, Kondisi Iwa K Prima dan Siap)

Chris juga optimis berdasarkan keterangann saksi penyidik Mapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta yang dihadirkan JPU tadi nyatanya dapat meringankan hukuman sang klien.

"Jadi tadi di persidangan kita lihat tadi kan tidak ada fakta transaksi sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri bukan dijual atau gimana. Ini ketergantungan saja," jelas Chris.

(Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Kuasa Hukum Iwa K: Kondisinya Sangat Prima)

Iwa K sendiri tertangkap tangan membawa tiga linting ganja dalam kemasan rokok kretek yang disimpan di kantong celana bagian depan saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan pihak berwajib di Terminal 1 A Bandar Udara Soekarno Hatta pada 29 April 2017 sekira pukul 04.00 WIB.

Kini Iwa tengah menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur. Meskipun begitu, proses hukum pidana Iwa masih akan terus berlangsung. Ia dijadwalkan kembali sidang pada 13 September 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak JPU.

(fid)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement