TANGERANG - Musisi Iwa Kusuma alias Iwa K menjalani persidangan perdana atas kasus kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/9/2017). Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pelantun Bebas ini dua pasal sekaligus.
Iwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan demikian, Iwa terancam menjalani kurungan penjara maksimal selama 12 tahun.
(Baca Juga: Kenakan Baju Putih, Iwa K Pasrah Dengar Pembacaan Dakwaan Jaksa)
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa saat dijumpai usai persidangan.
"Pasalnya undang-undang narkotika. Ancaman hukumannya, karena ada Pasal 127 jadi antara 1 hari sampai 12 tahun (penjara)," katanya kepada para pewarta.