Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Perdana, Iwa K Terancam 12 Tahun Bui

Sumarni , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |17:08 WIB
Sidang Perdana, Iwa K Terancam 12 Tahun Bui
Iwa K (foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Musisi Iwa Kusuma alias Iwa K menjalani persidangan perdana atas kasus kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/9/2017). Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pelantun Bebas ini dua pasal sekaligus.

Iwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan demikian, Iwa terancam menjalani kurungan penjara maksimal selama 12 tahun.

(Baca Juga: Kenakan Baju Putih, Iwa K Pasrah Dengar Pembacaan Dakwaan Jaksa)

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa saat dijumpai usai persidangan.

"Pasalnya undang-undang narkotika. Ancaman hukumannya, karena ada Pasal 127 jadi antara 1 hari sampai 12 tahun (penjara)," katanya kepada para pewarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement