JAKARTA - Lucky Hakim akhirnya memberikan jawaban terkait rumor kawin kontrak dengan Tiara Dewi. Ditemui usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Lucky menjelaskan bahwa kontrak yang dimaksud adalah perjanjian pra-nikah.
"Itu sah di mata hukum. Terkadang setelah menikah kan ada ribut masalah pencampuran harta misalnya, nah saya enggak ingin hal itu terjadi," terang Lucky, Rabu (6/9/2017).
Baca juga: Resmi Cerai, Pengadilan Kabulkan Talak Lucky Hakim Atas Tiara Dewi
Seperti diberitakan, Lucky Hakim mendaftarkan permohonan talak terhadap Tiara Dewi pada 7 Juli 2017. Menurut kabar, langkah cerai yang diambil Lucky masih memiliki kaitan dengan isu kawin kontrak di antara mereka.
Sedangkan mengenai perjanjian pra-nikah, Lucky mengatakan bahwa dirinya mengambil langkah tersebut agar tidak perlu melaporkan harta Tiara kepada negara. Mengingat statusnya sebagai anggota Komisi VII DPR RI, Lucky memang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan setiap tahun.