JAKARTA - Ridho Rhoma telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang menyeret namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017). Dalam berkas pledoi yang dibacakan melalui kuasa hukumnya, Ridho menyampaikan beberapa poin seperti salah satunya meminta keringanan hukuman.
"Majelis Hakim mohon mengupayakan hukuman yang paling rendah, agar terdakwa bisa berkumpul dengan keluarga," kata Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho.
(Baca Juga: Sidang Lanjutannya Digelar, Ridho Rhoma Siap Membela Diri di Depan Hakim)
(Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Tetap Dapat Dukungan dari Kekasih Asal Tunisia)
Di balik permohonan tersebut, Achmad Cholidin menyampaikan beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan. "Ridho sadar dan sesadarnya perbuatan menyalahgunakan narkoba sebagai perbuatan melawan hukum. Selepas ini mengabdikan diri pada bangsa dan negara, berjanji tak akan menyentuh narkoba lagi," tuturnya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa paket sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Proses penangkapan sendiri berlangsung di kawasan Daan Mogot pada akhir Maret 2017 lalu.
Sementara terkait keringanan hukuman yang disampaikan dalam pledoi, Ridho meminta secara spesifik agar kembali ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama enam bulan. Langkah tersebut diambil guna melanjutkan proses rehabilitasi yang saat ini terpotong lantaran Ridho harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ridho Rhoma memang diharuskan menjalani rehabilitasi usai dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penetapan itu dilakukan berdasar hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Ridho usai dilakukan penangkapan. Namun, masa rehabilitasi Ridho akhirnya ditangguhkan pasca jaksa penuntut umum menganggap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan sang pedangdut telah memenuhi unsur pidana.
Sedangkan dari Ridho sendiri, ia sempat menyampaikan beberapa patah kata usai nota pembelaan dibacakan. Sambil menangis, Ridho mengaku menyesal lantaran dengan sengaja menyentuh barang haram tersebut.
"Saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya bahwa masih ada keadilan terhadap saya," ucap Ridho Rhoma.
(Baca Juga: Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Ridho Rhoma Anggap Tuntutan Jaksa Tidak Layak)
(Baca Juga: Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara)
Menanggapi nota pembelaan Ridho, jaksa penuntut umum menyatakan siap untuk memberikan tanggapan. Kepada Majelis Hakim, jaksa meminta waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan berkas tanggapan untuk sidang pekan depan.
(edi)