Terkait nafkah setelah melayangkan talak, ia menambahkan bahwa itu tergantung dengan keputusan Lucky, termasuk masa tunggu setelah perceraian sesuai kepercayaan yang dianut.
"Kalau menafkahi Insya Allah mungkin ya dinafkahi. Tapi kalau komunikasi gitu saya sendiri enggak tahu. Memang dalam hukum Islam walaupun sudah talak kalau masa iddah tuh harus menafkahi," tandasnya.
Pernikahan Lucky Hakim dan Tiara Dewi hanya berjalan selama enam bulan sejak Januari menikah di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Setelah kemesraan yang mereka pamerkan, sidang perceraian telah menanti mereka hingga memasuki tahap ketiga yang rencananya berlangsung pada 6 September mendatang.
(edi)