BEKASI – Pesinetron Rio Reifan terancam hukuman 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya pada Minggu 13 Agustus 2017 malam. Sebelumnya, aktor berusia 32 tahun itu pernah mendekam di penjara atas kasus serupa pada Januari 2015.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, di Polres Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2017).
BACA JUGA: Sebelum Ditangkap, Rio Reifan Sempat Nyabu di Tempat Hiburan
Penangkapan Rio ini, berawal saat petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencurigai kendaraannya yang berjenis sedan terparkir di bahu jalan Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat. Polisi pun melakukan pengecekan dan langsung menanyakan perihal surat kendaraan.
Tapi, Rio tak bisa menunjukkan surat mobil hitam yang dikemudikannya. Kemudian, ketika mobil tersebut digeledah justru pihak kepolisian menemukan beberapa alat bukti, yang diduga digunakan untuk menghisap sabu yakni berupa cangklong, pipet, dan bong.
“Mobil sedan yang terparkir di bahu jalan, kemudian ada petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya mencurigai kendaraan tersebut, mendekati dan menanyakan surat-surat mobil tersebut. Ternyata pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, artinya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut ditemukan cangklong, pipet, dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu,” imbuh Wijonarko.
Tak hanya sampai disitu, Rio pun langsung digelandang ke Pos Metro Bekasi Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat menggeledah isi tas milik Rio, Satnarkoba Narkoba Polres Bekasi Kota kembali menemukan sebuah bungkus kecil yang diduga sabu seberat 0,21 gram yang disimpan dalam sarung kacamata.