"Kondisi yang bersangkutan (Rio Reifan) pada saat penangkapan ya sehat. Kemudian normal, namun memang kita mencurigai dan ditemukan alat yang digunakan untuk sabu, akhirnya kita melakukan tes urin dan hasilnya positif," tambahnya.
Akan tetapi, AKBP Wijonarko masih belum bisa memastikan perihal mobil sedan yang dikemudikan Rio. Yang jelas kasus penangkapan ini masih ditelusuri oleh pihak berwajib.
"Akan kita telusuri ya kepemilikan kendaraan tersebut sehingga ada kejelasan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Rio Refrain diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009. Ia pun diancam dengan hukuman 4 tahun penjara sampai dengan maksimal 12 tahun penjara.
(aln)