Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap beserta barang bukti yang telah disebutkan diatas pada Maret 2017 lalu di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Tak hanya kedapatan membawa narkoba, hasil tes urine Ridho juga dinyatakan positif sebagai pengguna.
Sedangkan untuk keterangan dari Ardi, ia mengatakan bahwa uang sebesar 1,8 juta Rupiah guna pembelian sabu memang masuk ke rekening pribadinya. Namun, Ardi mengaku tidak sempat melihat nama pengirim uang dalam bukti transfer yang dikirimkan Sofyan lewat foto.
- Baca Juga: 2 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Produktif Hasilkan 3 Lagu
- Baca Juga: Ambil Hikmah di Penjara, Ridho Rhoma Maksimalkan Diet, Tulis Lagu, dan...
Terkait kesaksian Sofyan dan Ardi, Ridho sama sekali tidak memberikan bantahan. Ketika dimintai pendapat oleh Majelis Hakim perihal benar atau tidaknya keterangan saksi, Ridho langsung membenarkan.
(edh)