Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasrah Divonis 3 Tahun Penjara, Saipul Jamil Tolak Disebut Koruptor

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2017 |19:54 WIB
Pasrah Divonis 3 Tahun Penjara, Saipul Jamil Tolak Disebut Koruptor
Saipul Jamil (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saipul Jamil tetap menegaskan bahwa dirinya tidak layak disebut sebagai koruptor. Pernyataan itu terlontar langsung dari bibir Saipul saat ditemui usai berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

"Yang jelas Bang Ipul bukan koruptor, bukan makan uang rakyat, bukan merugikan negara," tegasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah subsidair kurungan tiga bulan terhadap Saipul Jamil dalam sidang putusan yang berlangsung sore tadi. Vonis tersebut dijatuhkan usai Saipul dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Suap, Saipul Jamil: Saya Dihukum karena Tipu Daya

BACA JUGA: Jika Bebas Penjara, Ini yang Dilakukan Saipul Jamil

Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Saipul Jamil sejatinya lebih ringan dari apa yang dikehendaki jaksa penuntut umum. Pasalnya, jaksa menuntut Saipul dengan pidana penjara empat tahun dan denda 100 juta rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Saipul Jamil sendiri sebenarnya sudah memasrahkan segala keputusan kepada Majelis Hakim. Kendati demikian, Saipul tetap menyuarakan ketidakadilan yang ia rasakan.

"Makanya kalau seandainya hukuman saya diseimbangi dengan mereka-mereka yang makan uang negara, saya enggak terima juga, seperti tidak adil," ungkap Saipul Jamil.

Alasan inilah yang lantas membuat Saipul Jamil mengambi langkah pikir-pikir terkait vonis tersebut. Bagi Saipul, vonis itu tetap merugikan posisinya sebagai seorang pekerja seni. "Saya harus kembali bekerja, harus menafkahi diri saya, orang-orang yang ada di sekeliling saya," kata Saipul Jamil.

"Kalau enggak ada saya, mau dapat duit dari mana? Masak saya mau minta-minta sama negara? Enggak mungkin," tutupnya.

Terkait langkah pikir-pikir yang diambil, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Saipul Jamil untuk berunding. Hingga batas waktu yang ditentukan, Saipul dapat menentukan sikap apakah dirinya akan melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

(ade)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement