Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Karaoke Inul Vizta Lagi-lagi Mangkir dari Persidangan Kasus Pembajakan

Amazon Dalimunthe , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2016 |10:07 WIB
Bos Karaoke Inul Vizta Lagi-lagi Mangkir dari Persidangan Kasus Pembajakan
Personil Band Radja di Pengadilan Kasus Pembajakan lagu (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA—Bos Karaoke Inul Vizta, Kim Sungkhu, utnuk ketiga kalinya mangkir dari persidangan kasus pembajakan hak Cipta Karya Lagu milik Band Radja, yang berlangsung Kamis, 28 Juli 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini membuat Hakim yang mengadili perkara tersebut, Oloan Harianja SH geram.

Demikin pula para personil Band Radja yang ikut mengawal sidang tersebut.

“Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara tidak mampu menghadirkan terdakwa Kim Sungkhu ke Pengadilan ini. Ini kan belum kiamat, “tanya Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suryana.

Arif Suryana sendiri tidak secara tegas mengatakan mampu menghadirkan dengan segala argumennya.

Hal inilah yang jadi pertanyaan personil Radja . “Sebenarnya ada apa, kok Jaksa sampai tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kayaknya ada sesuatu yang tidak beres neh, “ kata Ian Kasela .

Pihak Band Radja sendiri berniat mengadukan masalah ini kepada Komisi Kejaksaan RI atas kelalaian Jaksa yang tidak bisa menghadirkan terdakwa. “Apalagi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, seharusnya terdakwa ditahan. Tapi ini kan tidak, “ Lanjut Ian.

Sidang kasus pembajakan lagu karya Band Radja yang diputar oleh Rumah Karaoke Inul Vizta tanpa ijin ini, akan dilanjutkan 2 minggu ke depan. Dan Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan Kim Sungkhu yang memiliki kewarganegaraan Korea untuk dihadirkan secara paksa.

(Amz)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement