Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saipul Jamil Didakwa Tiga Pasal

Menda Clara Florencia , Jurnalis-Kamis, 21 April 2016 |17:29 WIB
Saipul Jamil Didakwa Tiga Pasal
Saipul Jamil (Foto: Dede/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal. Tiga pasal tersebut yaitu pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 290 dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur kuasa hukum Saipul, Muhammad Asikin Hasan, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

(Baca juga: Dikunjungi Fans, Saipul Jamil: I Love You Full)

Selanjutnya, Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, juga mengatakan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, mantan suami Dewi Perssik itu diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(Baca juga: Celana Dalam Disebut dalam Dakwaan Saipul Jamil)

Tiga dakwaan itu bersifat alternatif. Artinya Saipul akan dijerat dengan salah satu pasal sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.

"Dakwaan alternatif itu maksudnya, nanti dilihat yang mana pasal dakwaan yang lebih tepat atau lebih cocok dengan fakta persidangan. Jadi tergantung fakta persidangan," imbuh Hasoloan.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement