JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan terdakwa Rio Reifan digelar dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelah mendengarkan saksi dan melihat bukti yang ada pada sidang-sidang sebelumnya, Rio Reifan divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti mengonsumsi sabu.
"Dengan ini, menyatakan terdakwa Rio Reifan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," vonis ketua majelis hakim di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, Senin (10/8/2015).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum pada sidang sebelumnya di mana mantan pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rio yang kini berjanggut lebat itu ditangkap oleh kepolisian di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada 8 Januari 2015. Saat itu polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0.48 gram dan 1.75 gram dan alat hisap sebagai alat bukti penggunaan sabu oleh Rio.
(rik)