Kuasa hukum Fariz, Syafri Noer mengungkapkan, pemindahan itu sudah mendapat restu dan izin dari Kapolres Jakarta Selatan.
"Betul sudah dipindahkan tadi malam jam 11, tengah malam ya. Kapolres sudah (setuju) ya," kata Syarfri, Kamis (8/1/2014).
Meskli dipindahkan ke panti rehab, Syafri menjamin jika pemeriksaan terhadap Fariz tetap berlanjut. Hanya saja tempat berubah untuk memudahkan.
Tetep jalan (proses hukum). Hanya sambil menunggu proses hukumnya di panti rehabiltasi. Tidak di dalam penjara," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Fariz RM ditangkap di kediamannya, Selasa 6 Januari pada pukul 02.00 WIB. Dari tes urine, musisi berusia 56 tahun itu positif mengonsumsi sabu, ganja, dan heroin.
(nsa)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri