JAKARTA - Sidang pidana kasus penganiayaan Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Eza di hadapan majelis hakim. Jaksa menuntut Eza dengan hukuman lima bulan penjara, karena dinilai telah melanggar pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan ringan.
Mendengar tuntutan itu, Eza mengaku sangat kecewa. Dia tidak dapat menerima tuntutan yang diberikan JPU. Menurutnya, pengakuan Ardina Rasti selama ini berbeda dengan kejadian sebenarnya.
"Dengan tuntutan ini saya enggak bisa terima, karena semua berbeda dengan apa yang saya rasakan," ungkap Eza ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2013).
Ia mengungkapkan semenjak terjerat kasus tersebut dirinya sudah mengalami banyak kesusahan karena harus mendekam dibalik jeruji. Namun ia tak peduli dengan anggapan masyarakat terhadap dirinya. Ia tetap membantah telah melakukan pemukulan terhadap Rasti.
"Saya sudah susah, saya tidak minta orang untuk percaya sama saya, tapi saya berharap orang bebas menilai apa yang terjadi," tukasnya.
(nsa)