JAKARTA - Penetapan kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Tarif Wisata Candi Borobudur 2023
Di mana berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Baca Juga: Tarif Listrik Terbaru di 2023, Segini Rinciannya
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Simak selengkapnya di Infografis!
(uky)