JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Lyra Virna dan Eric Scada bercerai secara verstek. Pasalnya, sejak sidang perdana pada 29 November 2012, Eric maupun kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri sidang perceraian.
"Ini kita sidang putusan, istilah hukumnya verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat karena Eric sudah berulang kali dipanggil tapi enggak hadir," ucap kuasa hukum Lyra, Muhammad Mahdi ditemui di PA Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).
Meski telah diputus bercerai, namun perceraian keduanya belum berkekuatan hukum karena harus diinformasikan terlebih dahulu kepada pihak tergugat.
"Sampai hari ini belum dianggap bercerai, sudah ada putusan tapi belum berkekuatan hukum karena putusan ini harus diberitahukan dulu pada yang bersangkutan," tukasnya.
Ia menambahkan, keduanya baru dapat dinyatakan bercerai setelah 14 hari pihak tergugat tak melakukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan hakim.
"Setelah diterima, 14 hari kemudian baru berkekuatan hukum kalau enggak ada upaya hukum perlawanan atau banding," katanya.
(rik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri