JAKARTA - Perseteruan antara Nikita Mirzani melawan dokter kecantikan kenamaan, Dokter Reza Gladys soal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim secara resmi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi kemenangan kliennya tersebut. Ia menyebut bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang.
"Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan," ujar Julianus Sembiring melalui sambungan Zoom, belum lama ini.
Kemenangan ini dinilai sangat penting bagi pihak Dokter Reza Gladys. Pasalnya, tak hanya mematahkan langkah hukum Nikita, Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak dokter.
"Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tuturnya.
Julianus menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membangun konstruksi hukum yang sangat kuat, mulai dari tahap mediasi hingga kesimpulan di persidangan. Menurutnya, putusan hakim ini membuktikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pihak Nikita Mirzani tidak terbukti.