BOGOR - Suami Cici Paramida, Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Tadi malam sekira pukul 21.30 WIB, dia langsung ditahan.
Sebelumnya, Suhaebi datang ke Mapolres Kabupaten Bogor sekira pukul 12.00 WIB siang, Kamis (18/6/2009).
Dia datang ditemani kuasa hukumnya, Zul Hendri Hasan untuk melaporkan balik istrinya, yang menuding dia telah melakukan KDRT.
Namun nahas, usai laporan dia langsung diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan dalam kasus KDRT yang menetapkan dirinya sebagai tersebut. Sekira pukul 21.00 WIB pun dia dipastikan ditahan malam ini.
Kuasa hukumnya Zul Hendri tidak menerima penahanan. Dia protes dan meminta polisi memberi kesempatan kliennya untuk melakukan jumpa pers. Di tengah perjalanan, tiba-tiba aparat kepolisian langsung menarik Ebi (Suhaebi), ke dalam kantor polisi dan langsung memasukkannya ke dalam sel.
Ebi ditahan di tahanan Reskrim Polres Kabupaten Bogor. Tidak diperlakukan istimewa. Dia ditahan bersama pelaku kriminal lainnya seperti pelaku curanmor, pembunuh, pemerkosa, dan pelaku kriminal lainnya.
Patut diketahui, Ebi dijebloskan ke tahanan dengan tuduhan telah melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(uky)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri