Bebas dari Penjara, Indra Kenz Minta Maaf pada Masyarakat

Niko Prayoga , Jurnalis
Minggu 27 September 2026 05:31 WIB
Bebas dari Penjara, Indra Kenz Minta Maaf pada Masyarakat. (Foto: Okezone)
Share :

Content creator Indra Kenz diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita hoax di ranah daring, sekitar tahun 2022. 

Indra Kenz diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran berita hoax, pada 2022.

Dia juga menegaskan, kasus tersebut membuatnya ‘miskin’ karena seluruh asetnya disita negara dan dibagikan secara proporsional kepada para pelapor. Kini, setelah bebas dari penjara, dia mengaku, memulai kembali hidupnya dari nol.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya