Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan jumlah stok barang antara yang dibeli dari Richard Lee dengan yang terjual di etalase toko Arman.
Diketahui, saksi hanya membeli 13 boks dari Richard Lee, namun di etalase tercatat terjual sebanyak 21 kali, yang memicu dugaan adanya produk dari sumber lain yang ikut dipasarkan.
Menutup persidangan, Majelis Hakim meminta tim kuasa hukum untuk menuangkan seluruh temuan fakta persidangan tersebut ke dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Silakan nanti di dalam pleidoi ya. Kita dengarkan dulu semuanya," pungkas Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.
(ant)