Menurutnya, perubahan nama produk dan harga jual yang di bawah modal menunjukkan bahwa barang yang dipermasalahkan pihak pelapor belum tentu berasal dari distribusinya.
"Dari clear kasat mata, beli di TikTok, jual di Shopee, Yang Mulia. Namanya beda: belinya WT Kapsul, jualnya White Tomato, ada pemutih badan pula ditulis di situ. Nah, dari nama saja, bagaimana cara kita membuktikan bahwa barang yang dibeli itu adalah barang saya?" tegas Richard Lee dalam persidangan.
Lebih lanjut, Richard Lee mencurigai adanya barang palsu atau manipulasi produk karena harga yang ditawarkan saksi sangat tidak masuk akal.
"Saya bisa ngomong barang ini pasti bukan punya saya. Kenapa? Karena dijual di bawah harga modal. Mana ada pedagang mau rugi?" tambahnya.
Kondisi ini dinilai menguntungkan posisi hukum Richard Lee. Kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1459 dan 1460, tanggung jawab atas barang yang sudah berpindah tangan sepenuhnya berada di pundak penjual akhir, yakni saksi Arman.
"Barang ini dituduhkan punya Richard. Tadi sudah dibilang bahwa barang itu setelah hukum keperdataan, sudah dibeli satu tahun, jadi miliknya Arman. Harusnya yang duduk itu dia (Arman). Kan sudah jelas tuh, tidak ada rekayasa. Arman sudah ngaku," kata Faizal Hafied usai sidang.