TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 31 Agustus 2026. Adapun agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta baru terungkap setelah saksi Muhammad Arman, pemilik akun Grabah Shop, mengakui secara terbuka bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas produk yang dibeli pihak pelapor, Dokter Detektif alias Doktif.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Arman menjelaskan bahwa dirinya membeli produk WT Kapsul milik Richard Lee melalui platform TikTok untuk kemudian dijual kembali di akun toko online miliknya.
Namun, terdapat perbedaan deskripsi produk saat dia menjualnya kembali, di mana dia menambahkan kata-kata "pemutih badan" yang tidak ada dalam deskripsi asli produk Richard.
"Untuk produk dan foto, sama. Cuma deskripsinya saja yang agak ditambahin sedikit pemutih. Judulnya punya saya: White Tomato by dr. Richard Lee," ujar Arman saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota di ruang sidang.
Mendengar pengakuan tersebut, Richard Lee langsung melontarkan argumen yang menyudutkan status barang bukti dalam perkara ini.