"Bahwa sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya. (Soal uang 100 juta) Ya itu silakan saja itu dari pihaknya RSO menyampaikan hal demikian, itu bagian pembelaan atau apa pun ya silakanbdikonfirmasi. Tidak ada, tidak ada," katanya.
Meski pihak Ruben Onsu tengah berupaya menempuh jalur damai melalui Restorative Justice (RJ), Ahmad Ramzy menyatakan proses hukum akan tetap berjalan.
Ini karena tenggat waktu mediasi sebelumnya selama empat bulan telah terlewati tanpa hasil nyata.
"Proses hukum tetap berjalan. Yang mana akhirnya pada 15 April 2026, surat perintah penyidikan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami tetap terus akan mengawal kasus ini sampai adanya keadilan ataupun hak yang telah digelapkan atau dilakukan penipuan oleh saudara RSO," pungkasnya.
(ant)