Persoalan ini bermula ketika Ruben Onsu mengajak kliennya untuk berinvestasi dalam bisnis makanan sehat dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.
Pihak pelapor pun telah menyetorkan uang sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap pada 6 dan 7 Februari. Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis tersebut tidak pernah terealisasi, bahkan bisnis yang dijanjikan diduga fiktif.
"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang, sejumlah Rp3,5 miliar. Selanjutnya, saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga," lanjutnya.
Mengenai klaim dari pihak Ruben Onsu yang menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta sebagai bentuk tanggung jawab, Ahmad Ramzy juga membantahnya.
Dia memastikan hingga detik ini belum ada sepeser pun ganti rugi yang masuk ke kantong kliennya.